Medan (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) menyelidiki kasus dugaan pinjaman fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
“Penyidik memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak perbankan maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana pinjaman tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagyan saat dikonfirmasi di Medan, Kamis.
Sumanggar menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.
Sumanggar menjelaskan, kasus dugaan korupsi kredit palsu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan pinjaman Rs 39,5 miliar ke BTN Cabang Medan dan mengajukan 93 agunan SHGB atas nama PT ACR.
Dalam permohonan 93 SHGB, hanya 58 SHGB yang dijaminkan dan dibuat perjanjian hipotek (APHT). Sementara itu, diketahui 35 SHGB tidak dilakukan oleh APHT.
Kemudian, sejak Juni 2016 hingga Maret 2019, sebanyak 35 sertifikat dijual kepada orang lain tanpa izin PT BTN Cabang Medan.