ANTARA. Polres Tangerang berhasil menangkap tiga tersangka penyalahguna narkoba, salah satunya komedian berinisial RP alias CP. Dalam kasus Satnarkoba Polres Tangerang, Sabtu (9 April), ketiganya diancam dengan Pasal 114 Ayat 4, Tambahan 112, Pasal 132 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman 6 tahun penjara. (Agung Andhika Indravan / Fakhrul Marvanshih / Risbeyhi)