ANTARA – Berdasarkan peraturan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, pengendara akan diklasifikasikan menurut daya dukung sepeda motor, mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Provinsi Maluku akan segera memperkenalkan klasifikasi SIM untuk pengendara sepeda motor. (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)